Senin, 20 Oktober 2014

Hukum Ikhtilat Laki-laki Dan Perempuan (2)

HUKUM IKHTILAT LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
‎~‎~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bagian Kedua
DALIL-DALIL DARI AS-SUNNAH
1. Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dalam Musnadnya dengan sanadnya, dari Ummu Humaid istri Abu Humaid as-Sa'idiy _radhiyallahu 'anhu_ bahwasanya ia (Ummu Humaid) mendatangi Nabi _shallallahu 'alahi wa sallam_ lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin shalat bersamamu", beliau menjawab: ''Sungguh, aku telah mengetahui bahwasanya engkau ingin shalat bersamaku, sementara shalat yang engkau kerjakan di ruanganmu (yakni,ruangan yang dibuat khusus untuk tempat shalat -pen) lebih utama daripada shalat yang engkau kerjakan di kamarmu,dan shalat yang engkau kerjakan di kamarmu lebih utama dari pada shalat yang engkau kerjakan di rumahmu, dan shalat yang engkau kerjakan di rumahmu lebih utama dari pada shalat yang engkau kerjakan di mesjid kaummu, dan shalat yang engkau kerjakan di mesjid kaummu lebih utama dari pada shalat yang engkau kerjakan di mesjidku''. Perawi hadits berkata: Maka iapun (Ummu Humaid) diperintah (untuk mengerjakan shalat di ruang pribadinya lalu dibuatlah untuknya tempat shalat di sudut ruangannya dan menjadikan ruangan tersebut gelap/sepi, maka demi Allah ia (terus menerus) shalat di tempat itu sampai ia meninggal.
dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah di dalam shahihnya, dari Abdullah bin Mas'ud _radhiyallahu 'anhu_ dari Nabi _shallallahu 'alaihi wa sallam_ beliau bersabda: ''Sesungguhnya shalat seorang wanita yang paling disukai Allah ta'aalaa adalah shalat yang ia kerjakan di tempat yang sangat gelap/sepi''. Dan masih banyak hadits-hadits yang semakna dengan hadits tersebut yang menunjukkan bahwa shalat yang ia kerjakan di ruangan pribadinya lebih utama dari pada shalat yang ia kerjakan di mesjid.
Sisi pendalilan:
Apabila disyari'atkan pada haknya wanita tersebut untuk mengerjakan shalat di ruang pribadinya dan bahwasanya itu lebih utama baginya bahkan lebih utama dari shalat yang ia kerjakan dimesjid Rasulullah _shallallhu 'alaihi wa sallam_ juga bersama beliau, maka (di zaman) sekarang ini larangan ikhtilat itu lebih pantas (pelarangannya).
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
2. Apa yang diriwayatkan oleh al-Imam Muslim dan at-Tirmidzi serta selain mereka dengan sanadnya dari Abu Hurairah _radhiyallahu 'anhu_ berkata, Rasulullah _shallallahu 'alaihi wa sallam_ bersabda : ''Sebaik-baik saf laki-laki adalah saf depan dan sejelek-jelek saf laki-laki adalah saf terakhir, dan sebaik-baik saf perempuan adalah saf terakhir dan sejelek-jelek saf perempuan adalah saf depan''. Berkata at-Tirmidzi setelah mengeluarkan hadits ini : (ini adalah) hadits shahih.
Sisi pendalilan:
Bahwasanya Rasulullah _shallallahu 'alaihi wa sallam_ mensyari'atkan pada perempuan apabila mereka hendak mendatangi mesjid maka hendaklah mereka terpisah dari laki-laki, kemudian beliau mensifati saf depan perempuan adalah sejelek-jeleknya saf dan saf terakhir mereka adalah sebaik-baik saf, hal itu dikarenakan jauhnya saf terakhir dari laki-laki sehingga mereka tidak bercampur dengan laki-laki dan tidak melihat mereka, serta tidak bergantungnya kalbu para wanita dengan laki-laki ketika melihat gerakan-gerakan mereka atau mendengar suara mereka,dan Rasulullah mencela wanita berada di saf depan karena dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang sebaliknya. Demikian pula rasulullah mensifati saf-saf terakhir laki-laki dengan sejelek-jeleknya saf -jika wanita-wanita tersebut ada bersama mereka di mesjid- karena akan luput dari mereka keutamaan saf depan dan dekatnya mereka dengan Imam, bahkan dia lebih dekat dengan saf wanita yang kebanyakannya mereka tersibukkan dengan kotoran bayi, bahkan terkadang mereka merusak ibadahnya dan mengganggu niat dan kekhusyu'annya. Maka apabila Syari' memastikan akan terjadinya perkara tersebut pada tempat-tempat ibadah dalam keadaan tidak terjadi ikhtilat padanya namun hanya sekedar jarak saf yang dekat saja, lantas bagaimana keadaannya apabila terjadi ikhtilat pada mereka ??
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
3. Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim _rahimahullah_ di dalam shahihnya dari Zainab istri Abdullah bin Mas'ud _radhiyallahu 'anhuma_ ia (Zainab) berkata, Rasulullah _shallallahu 'alaihi wa sallam_ berkata kepada kami: ''Apabila kalian hendak menghadiri (shalat) di mesjid,maka janganlah kalian memakai wangi-wangian''. Dan diriwayatkan pula oleh Abu Dawud di dalam sunannya, Imam Ahmad dan asy-Syafi'i dalam Musnad mereka dengan sanad-sanadnya dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah _shallallahu 'alaihi wa sallam_ bersabda : ''Janganlah kalian melarang budak-budak perempuan kalian untuk mendatangi mesjid-mesjid Allah,akan tetapi hendaklah mereka keluar dalam keadaan berbau apek (tidak memakai wangi-wangian)''.
Berkata Ibnu Daqiqil 'Id: Di dalam hadits ini terdapat larangan memakai wangi-wangian bagi perempuan yang hendak keluar ke mesjid, karena adanya pendorong yang menggerakkan hasrat dan syahwat kaum laki-laki bahkan terkadang memakai wangi-wangian itu menjadi sebab pula tergeraknya syahwat wanita tersebut, beliau (Ibnu Daqiqil 'Id) berkata: dan di golongkan ke makna wangi-wangian apa-apa yang semakna dengannya, seperti memakai pakaian yang indah,perhiasan yang nampak bekasnya dan penampilan yang mencolok.
Ibnu Hajar berkata: demikian juga ikhtilat dengan laki-laki (digolongkan ke makna larangan memakai wangi-wangian -pen), dan berkata al-Khattabiy di dalam kitab ''Ma'aalimus Sunan'': at-tafl adalah bau yang jelek, dikatakan Imra'ah Taflah (perempuan berbau apek) apabila dia tidak memakai wewangian, demikian juga nisa' Tafilat.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
4. Diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid _radhiyallahu 'anhuma_ dari Nabi _shallallahu 'alaihi wa sallam_ beliau bersabda: '' Tidaklah aku meninggalkan -setelahku- fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki dari fitnah wanita''. Diriwayatkan oleh al-Imam Bukhari dan Muslim
Sisi pendalilan :
Bahwasanya Rasulullah mensifati mereka (para wanita) bahwa mereka adalah penyebab fitnah bagi laki-laki, lalu mengapa kemudian dikumpulkan antara orang yang menjadi sebab terjadinya fitnah dan orang yang terfitnah? Perkara ini (yakni mengumpulkan laki-laki-dan perempuan) tentunya tidak diperbolehkan.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
5. Dari Abu Sa'id al-Khudri _radhiyallahu 'anhu_ dari Nabi _shallallahu 'alaihi wa sallam_ beliau bersabda: ''Sesungguhnya dunia ini hijau dan manis, dan sesunggunya Allah menjadikan kalian sebagai khalifah di muka bumi ini, maka lihatlah, (amalan) apa yang telah kalian kerjakan,  takutlah kalian dari (fitnah) dunia dan (fitnah) perempuan, karena sesungguhnya awal fitnah yang terjadi di kalangan Bani Israil adalah fitnah wanita''. Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim : 2742.
Sisi pendalilan :
Bahwasanya Nabi _shallalhu 'alaihi wa sallam_ memerintahkan agar berhati-hati dari (fitnah) wanita dan (perintah ini) mengharuskan wajibnya (perintah tersebut),lantas bagaimana terrealisasi ketundukan pada perintah tersebut jika disertai dengan ikhtilat?? Hal ini tidak mungkin terjadi. Jadi, ikhtilat itu tidak di perbolahkan.
B E R S A M B U N G . . .
............................
Dikirim oleh :
Abu Zakariya al-Gorontali
     وآتسأب طلاب الفيوش...
Wa SLN dan Thulab Al-Fuyus

Baca juga: 

HUKUM IKHTILAT LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN (1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar