Rabu, 24 Februari 2016

Kajian Khusus Tentang Kaedah² Hajr


•--•--•
KAJIAN KHUSUS TENTANG KAEDAH² HAJR --{ Bagian 1 }--

⭐Oleh: Fadhilatus Syaikh Abdullah bin Abdurrahim al-Bukhari hafizhahullah

APA ITU HAJR (BOIKOT)?

AL-HAJR ( الهَجر ) dengan difathah, lawan dari menyambung.

Dikatakan:

-هَجَرَهُ يَهْجُرُهُ هَجْرا وَهِجْرَانًا – بالكسر-
Artinya: memutusnya.

وهما يَهْتَجِرَان وَيَتَهَاجَرَانِ
Artinya: keduanya saling memutus hubungan, nama yang diambil darinya: al-hijrah.

الهُجُر
{dengan di dhommah} artinya: kejelekan, kekejian dalam ucapan.

»»»

Berkata Raghib Al-Ashbahani rahimahullah dalam “al-mufradaat”:

“Al-hajr dan al-hijraan, adalah seseorang yang memisahkan diri dari yang lain, baik dengan badannya, lisannya atau hatinya.[1] Lalu Beliau menguatkan hal itu dengan dalil-dalil dari kitabullah.

Al-Imam Al-Bukhari Rahimahullah menyebutkan bab dalam shahihnya, dalam kitab Al-Adab, bab al-hijrah, dan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:

لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ

“Tidak halal bagi seseorang memboikot saudaranya lebih dari tiga (hari).”[2]

Berkata Al-Hafizh Al-Aini rahimahullah dalam Al-Umdah:

“Al-hijrah -dengan Ha yang dikasrah dan Jim yang disukun-, adalah meninggalkan berbicara dengan saudaranya mukmin tatkala keduanya bertemu, dan setiap dari keduanya berpaling dari sahabatnya tatkala berkumpul.”[3]

Dikeluarkan Imam Muslim dalam Ash-shahih (4/2564) dari hadits Abu Hurairah Radhiallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

لا تَحَاسَدُوا ولا تَنَاجَشُوا ولا تَبَاغَضُوا ولا تَدَابَرُوا

“Janganlah kalian saling hasad, jangan kalian saling melakukan najasy [4], jangan kalian saling membenci, jangan kalian saling memutus hubungan…..” hadits.

Berkata Al-Hafizh Abu Ubaid dalam “ghariibul hadits” [5]:

“At-Tadabur artinya: memutus hubungan dan memboikot, diambil dari kata: seseorang yang menghadapkan duburnya kepada yang lain, dan memalingkan wajahnya darinya, yaitu saling memutus hubungan.”

Seperti itu pula yang disebut Imam Malik rahimahullah dalam Al-Muwaththa’.[6]

»»»

Namun di sini saya ingin menjelaskan dua peringatan penting:

▪[Pertama]

Hendaknya diketahui bahwa asal hukum hijrah (memboikot/meninggalkan) adalah dengan hati, adapun meninggalkan dengan badan dan lisan, keduanya mengikuti hatinya, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam “Ar-Risalah At-Tabukiyah”.[7]

Beliau berkata: “Sesungguhnya hal yang terpenting yang menjadi tujuannya adalah berhijrah menuju Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya itu adalah fardhu ain bagi setiap hamba disetiap waktu, dan tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk berlepas dari kewajibannya ini, sebab ini merupakan tuntutan dari Allah dan kehendak-Nya kepada para hamba-Nya.

Sebab hijrah itu ada dua macam:

Hijrah pertama:
Hijrah dengan jasadnya dari satu negeri menuju negeri yang lain. Hukum-hukum tentangnya merupakan hal yang maklum, dan bukan ini inti pembahasan kita.

Hijrah yang kedua:
Berhijrah dengan hatinya menuju Allah dan Rasul-Nya –Shallallahu Alaihi Wasallam-, inilah yang dimaksud disini, dan ini merupakan hakekat hijrah, yang merupakan asal, adapun jasad menjadi pengikut hatinya….”

Kemudian Beliau menjelaskan panjang lebar dalam merinci dan menjelaskan prinsip ini, silahkan merujuk ke kitab tersebut.

▪[Kedua]

Hendaknya diketahui bahwa termasuk prinsip agung Ahlus sunnah wal jama’ah adalah:
kewajiban bersatu dan meninggalkan perpecahan dan perselisihan,
dan persatuan tersebut dibangun diatas kebenaran, bersama kebenaran dan karena kebenaran tersebut.

Allah Azza Wajalla berfirman:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Berpegang teguhlah kalian dengan tali Allah dan jangan kalian bercerai berai.” (QS,Ali Imran:103)

Dan Allah Azza Wajalla berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ

“Sesungguhnya orang- orang yang memecah belah agama mereka sehingga masing- masing mereka memiliki pengikut, Engkau tidaklah termasuk dari bagian mereka.”(QS.Al-An’am:159)
»»»

Dan ayat-ayat dalam permasalahan ini cukup banyak.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Ash-Shahih[8] dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu:

إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلَاثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلَاثًا

“Sesungguhnya Allah meridhai kalian tiga perkara dan membenci kalian dari tiga perkara.”

Kemudian Beliau Shallallahu ALaihi Wasallam menyebutkan salah satunya:

وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Dan kalian berpegang teguh dengan tali Allah dan jangan berpecah belah.”

Ini syahid dari hadits ini, dan hadits-hadits banyak yang menjelaskan masalah ini, diantaranya hadits masyhur yang menjelaskan tentang tercelanya perpecahan.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah Ta’ala:

“Kalian mengetahui bahwa diantara kaedah agung yang menjadi inti agama ini adalah: menyatukan hati dan manyatukan kalimat, dan memperbaiki hubungan diantara sesama.

Karena sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ

“Bertaqwalah kalian kepada Allah dan perbaikilah hubungan diantara sesama kalian.” (QS.Al-Anfal:1) Lalu Beliau menyebutkan beberapa ayat dalam dalam masalah ini.

Lalu Beliau melanjutkan: “… dan yang semisal dari nash-nash yang memerintahkan untuk berjama’ah dan bersatu dan melarang dari perpecahan dan perselisihan, dan orang yang memegang prinsip ini adalah ahlul jama’ah, sebagaimana orang yang meninggalkannya adalah ahlul furqah.”

✅Jika demikian –wahai para saudaraku yang aku cintai- yang wajib bagi kita untuk bersemangat dan berusaha mewujudkan prinsip ini dan menegakkannya di atas kebenaran dan dengan kebenaran, dengan menebar kasih sayang, persatuan, rasa cinta, dan saling bersaudara karena Allah dan untuk Allah, dalam mewujudkan perintah Ilahi dan bimbingan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, dan menjauhkan diri dari setiap sebab-sebab perpecahan dan pemutus hubungan, dengan menyebarkan pintu-pintu kebaikan dan penyambung hubungan, sebagaimana yang telah dijelaskan pada bahasan seputar masalah ini.

(bersambung insya Allah)

[1] Lihat: mu’jam maqaayiis al-lughah,Ibnu Faris (6/34), lisan Al-Arab, Ibnu Manzhur (8/hal:4617).
[2] Hal:833.
[3] 22/141
[4] Najasy adalah seseorang yang sengaja menaikkan harga barang seorang penjual padahal dia tidak ingin membelinya, namun dengan tujuan agar orang lain membelinya dengan harga yang tinggi. (pen)
[5] (2/10)
[6] 2/907
[7] Hal:35.
[8] Nomor:1715 (10).

Sumber:
| http://salafybpp.com
Dipublikasi ulang oleh:
| TPAH

Semoga bermanfaat. Baarakallahu fiikum.

✏️___     
Edisi: مجموعة الأخوة  السلفية [-MUS-]
Klik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf

Ⓜ️ #Manhaj #hajr #boikot

•--•--•
KAJIAN KHUSUS TENTANG KAEDAH² HAJR --{ Bagian 2 }--

⭐Oleh: Fadhilatus Syaikh Abdullah bin Abdurrahim al-Bukhari hafizhahullah

DALIL-DALIL AL-KITAB DAN AS-SUNNAH DALAM PERMASALAHAN AL-HAJR

Melihat nash-nash dalam al-kitab dan as-sunnah, hajr terbagi menjadi dua bagian:

[Pertama] Hajr yang terlarang
[Kedua] Hajr yang disyari’atkan

»»»

[Bagian Pertama]
HAJR YANG TERLARANG

Telah lalu disebutkan bahwa diantara prinsip Ahlus sunnah  adalah bersatu dan berkumpul, dan menolak perpecahan dan perselisihan, dan itu semua dibangun diatas kebenaran, karena kebenaran dan untuk kebenaran.

Telah disebutkan banyak nash yang menguatkan makna ini, dan mencegah setiap jalan yang memutus segala sesuatu yang menghalangi prinsip ini. Termasuk diantaranya mencegah dari sikap pemboikotan, sebab bertentangan dengan prinsip ini.

Nash-nash dalam masalah ini sangat banyak, aku akan menyebutkan sebagiannya, sebab seperti yang aku katakan: tidak mungkin menyebutkannya secara menyeluruh.

Diantaranya:

Dikeluarkan oleh dua Syaikh (Bukhari dan Muslim) dalam kedua shahihnya[1] dari hadits Abu Ayyub bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هذا وَيُعْرِضُ هذا وَخَيْرُهُمَا الذي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ

“tidak halal bagi seseorang memboikot saudaranya lebih dari tiga malam, keduanya bertemu lalu ini berpaling dan yang itu juga berpaling, dan yang terbaik dari keduanya adalah yang lebih dahulu mengucapkan salam.”

Dikeluarkan pula oleh kedua Syaikh (bukhari dan Muslim) dalam shahih keduanya[2] dari hadits Anas radhiallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هذا وَيُعْرِضُ هذا وَخَيْرُهُمَا الذي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ

“tidak halal bagi seseorang memboikot saudaranya lebih dari tiga malam, keduanya bertemu lalu ini berpaling dan yang itu juga berpaling, dan yang terbaik dari keduanya adalah yang lebih dahulu mengucapkan salam.”

Juga diriwayatkan yang semisalnya dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma.[3]

Telah lewat pula disebutkan sebelumnya hadits Abu Hurairah:

تَحَاسَدُوا ولا تَنَاجَشُوا ولا تَبَاغَضُوا ولا تَدَابَرُوا

“janganlah kalian saling hasad,….. jangan kalian saling membenci, jangan kalian saling memutus hubungan…..”

Diriwayatkan pula oleh Muslim dalam shahihnya[4] dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يوم الإثنين وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شيئا إلا رَجُلًا كانت بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ انظروا هَذَيْنِ حتى يَصْطَلِحَا انظروا هَذَيْنِ حتى يَصْطَلِحَا انظروا هَذَيْنِ حتى يَصْطَلِحَا

“Pintu-pintu surga terbuka pada setiap hari senin dan hari kamis, lalu diampuni setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah sedikitpun, kecuali seseorang yang terjadi permusuhan antara dia dengan saudaranya, lalu dikatakan: tunda ampunan kedua orang ini hingga keduanya berdamai (3x).”
Hadits-hadits dalam permasalahan ini banyak sekali.

Diriwayatkan pula oleh Imam Abdullah bin Mubarak dalam kitabnya “az-zuhd”[5] dengan sanad yang shahih dari Imam Abul ‘Aliyah bahwa dia berkata:

“Aku banyak mendengarkan hadits-hadits tentang dua orang yang saling memutus hubungan, semuanya keras, dan yang paling ringan dari apa yang aku dengarkan adalah: kedua senantiasa menjauh dari kebenaran selama dalam keadaan demikian.”

Sisi pendalilan dari hadits-hadits ini adalah seperti yang disebutkan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Al-fath[6]:

“Hadits-hadits ini dijadikan sebagai dalil bahwa siapa yang berpaling dari saudaranya muslim dan mencegah diri untuk berbicara dengannya dan mengucapkan salam kepadanya, maka dia berdosa. Sebab menafikan kehalalan menunjukkan haramnya, dan orang yang melakukan perkara haram berdosa.”

Hal ini juga ditetapkan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr rahimahullah dalam At-Tamhid[7], An-Nawawi rahimahullah dalam syarah Muslim[8], dan yang lainnya dari para ulama.

(Bersambung insya Allah ,..)

[1] Bukhari (no: 6077,Al-fath). Muslim (no:2560)
[2] Bukhari (no:6077, al-fath) Muslim (no:2559)
[3] Muslim (no:2561)
[4] No:2565
[5] No:728
[6] 10/496
[7] 6/116
[8] 16/117

Sumber:
| http://salafybpp.com
Dipublikasi ulang oleh:
| TPAH

Semoga bermanfaat. Baarakallahu fiikum.

✏️___     
Edisi: مجموعة الأخوة  السلفية [-MUS-]
Klik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf

Ⓜ️ #Manhaj #hajr #boikot

•--•--•
KAJIAN KHUSUS TENTANG KAEDAH² HAJR --{ Bagian 3 }--

⭐Oleh: Fadhilatus Syaikh Abdullah bin Abdurrahim al-Bukhari hafizhahullah

DALIL-DALIL AL-KITAB DAN AS-SUNNAH DALAM PERMASALAHAN AL-HAJR (lanjutan)

[Bagian Kedua]
HAJR YANG DISYARI’ATKAN

Telah dijelaskan pada bagian pertama bahwa diantara jenis hajr ada yang terlarang. Dengan memperhatikan nash-nash dua wahyu (al-kitab dan as-sunnah), ucapan para sahabat, dan perbuatan ulama salaf, kita mendapati bahwa di sana ada satu jenis hajr yang disyari’atkan, dan memiliki tujuan-tujuan yang sangat agung.

Oleh karenanya, mungkin dapat dikatakan seperti yang disebutkan oleh sebagian ulama seperti Al-Hafizh Ibnu Hajar[1], dan yang lainnya[2]: bahwa jenis pertama merupakan hajr umum yang telah dikhususkan.

Termasuk jenis ini, yaitu hajr yang disyari’atkan:
seseorang menghajr istrinya,
orang tua menghajr anaknya,
menghajr ahli bid’ah,
pelaku maksiat, dan yang menampakkannya, dan yang semisalnya.

Berkata Imam Abu Dawud dalam sunannya[3]:

“Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menghajr sebagian istrinya 40 hari, Ibnu Umar menghajr anaknya sendiri sampai Beliau meninggal.” -Selesai penukilan dari beliau rahimahullah-.

Berkata Al-Allamah Ibnu Muflih rahimahullah dalam Al-Aadaab Asy-Syar’iyah[4]:

“Disunnahkan menghajr pelaku maksiat yang melakukannya dengan terang-terangan baik dengan perbuatan, ucapan atau keyakinannya.”

Lalu beliau menyebutkan pasal:
“Pasal: tentang menghajr orang kafir, fasiq, ahli bid’ah yang menyeru kepada bid’ahnya yang menyesatkan.”[5], dan yang lainnya.

Diantara dalil-dalil yang menunjukkan masalah dan jenis ini adalah firman Allah Azza Wajalla dalam kitab-Nya yang mulia:

وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ

“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka.” (QS.Huud:113)

Berkata Al-Allamah Al-Qurthubi rahimahullah dalam Al-jami’[6] dalam menjelaskan makna ayat dan yang benar dalam memahami ayat tersebut:

“Ayat ini menunjukkan dihajr-nya orang-orang kafir, pelaku maksiat dari kalangan ahli bid’ah dan selain mereka, karena sesungguhnya bersahabat dengan mereka ada kalanya kekufuran atau kemaksiatan, sebab persahabatan itu tidaklah terjalin melain karena kecintaan.”

Allah Azza Wajalla juga berfirman:

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa, maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat.” (QS.Al-An’am:68)

Berkata Imam Ath-Thabari rahimahullah dalam tafsirnya[7]:

“Dalam ayat ini terdapat dalil yang jelas tentang larangan duduk bersama dengan ahlul bathil dari berbagai jenis, ahli bid’ah, orang fasik, tatkala mereka tenggelam dalam kebatilannya.”

Akan disebutkan pula nanti beberapa ayat yang menguatkan ayat-ayat tersebut diatas, tatkala kami berbicara tentang tujuan-tujuan syar’I diberlakukannya hajr.
»»»

Adapun dari sunnah –wahai orang-oarng yang aku cintai-, maka dalil-dalilnya banyak.

Asal dari dalil tersebut adalah hadits tiga orang yang tertinggal dari perang Tabuk, hadits tersebut terdapat dalam dua shahih[8] dari hadits Ka’ab bin Malik radhiallahu anhu. Dalam hadits itu, Ka’ab berkata:

“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang (kaum muslimin) untuk berbicara dengan kami tiga orang yang tidak berangkat. Maka manusia pun menjauhi kami dan mereka menampakkan perubahan terhadap kami hingga aku merasakan pada diriku bahwa aku tidak tinggal di bumi yang aku ketahui selama ini. Kami merasakan itu selama 50 malam.” Dan kisahnya panjang sekali.

Berkata Imam Ath-Thabari rahimahullah:

“Kisah Ka’ab bin Malik merupakan asal dalam menghajr pelaku maksiat.”[9]

Berkata Imam Al-Baghawi rahimahullah Ta’ala dalam syarhus sunnah[10] tatkala memberi komentar riwayat ini:

“terdapat dalil menghajr ahli bid’ah selama-lamanya.”

Saya berkata: Imam Bukhari menyebutkan bab dalam shahihnya dalam kitab al-adab, bab: apa yang dibolehkan dari menghajr pelaku maksiat[11], lalu Beliau menyebutkan potongan hadits Ka’ab.

Berkata Al-Hafizh dalam Al-Fath:
“Yang diinginkan dari judul bab ini adalah: menjelaskan tentang hajr yang boleh, sebab keumuman larangan hajr dikhususkan terhadap orang yang dihajr tanpa sebab yang syar’I, maka dijelaskan di sini sebab yang membolehkan untuk melakukan hajr, yaitu bagi orang yang melakukan maksiat, maka boleh bagi orang yang mengetahuinya untuk menghajrnya, agar dia terbebas darinya.”

Hal ini telah ditetapkan oleh para ulama seperti Al-Khatthabi rahimahullah di mana beliau berkata dalam Ma’alim as-sunan[12] ketika memberi komentar pada kisah Ka’ab radhiallahu anhu:

“Padanya terdapat ilmu: bahwa diharamkannya menghajr diantara kaum muslimin lebih dari tiga hari itu berlaku pada sesuatu yang terjadi antara dua orang karena sebab marah, atau kurang dalam menunaikan hak-hak pergaulan atau yang semisalnya, bukan sesuatu yang menyangkut masalah agama, sebab menghajr pengekor hawa nafsu dan bid’ah terus berlaku sepanjang waktu dan zaman, selama tidak nampak dari mereka taubat dan kembali kepada agama.”

Demikian pula yang lainnya dari para ulama.[13]

(Bersambung in sya Allah ,..)

[1] Al-Fath: 10/497.
[2] Akan disebutkan dalam waktu dengan insya Allah.
[3] 4/280
[4] 1/247
[5] 1/hal:255
[6] 9/108.
[7] 5/330.
[8] Bukhari (4418,al-fath), Muslim (2769).
[9] AL-HAfizh Ibnu Hajar menukilnya dalam Al-Fath: (10/497).
[10] 1/226.
[11] 10/ 497, al-fath.
[12] 5/9.
[13] Seperti Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Jami’ul uluum wal hikam (2/269), dan telah disebutkan sebagiannya, dan akan disebutkan pula berikutnya.

Sumber:
| http://salafybpp.com
Dipublikasi ulang oleh:
| TPAH

Semoga bermanfaat. Baarakallahu fiikum.

✏️___     
Edisi: مجموعة الأخوة  السلفية [-MUS-]
Klik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf

Ⓜ️ #Manhaj #hajr #boikot

•--•--•
KAJIAN KHUSUS TENTANG KAEDAH² HAJR --{ Bagian 4 }--

⭐Oleh: Fadhilatus Syaikh Abdullah bin Abdurrahim al-Bukhari hafizhahullah

PENJELASAN TENTANG BEBERAPA TUJUAN SYAR’I DILAKUKANNYA HAJR YANG SYAR’I KEPADA YANG MENYELISIHI (AL-HAQ)

Hendaknya yang menjadi perhatian kita dalam menerapkan perkara yang agung ini, sebab banyak diantara mereka yang berbicara dalam permasalahan ini lalai dari menyebutkan tujuan-tujuan syar’i dalam perkara ini, yaitu hajr yang syar’i terkhusus bagi yang menyelisihi.

Apabila telah difahami apa telah lalu -wahai saudaraku yang aku cintai maka kamipun berkata:

Sesungguhnya hajr yang syar’i merupakan bagian dari ibadah, dan ibadah wajib dilakukan berdasarkan syari’at yang suci ini.

Seluruh jenis ibadah memiliki tujuan yang agung, bukankah demikian?

Tidak satupun dari jenis ibadah melainkan ia memiliki tujuan yang agung, terkadang diketahui tujuannya dan terkadang pula tidak jelas (tidak diketahui). Seperti misalnya zakat, diantara tujuannya adalah: membersihkan harta, menyucikan jiwa seseorang, memberi kelapangan kepada kaum mukminin dari kalangan fuqara dan yang berhak menerimanya, dan seterusnya. Demikian pula shalat memiliki tujuan-tujuan syar’i, demikian pula haji memiliki tujuan-tujuan syar’i, dan begitulah seterusnya.

Jadi, tidak satupun jenis ibadah melainkan ia memiliki tujuan-tujuan syar’i yang yang disebutkan didalam nash-nash tersebut. Dan dalam mewujudkan tujuan-tujuan syar’i tersebut akan menjaga syari’at ini -wahai saudaraku yang aku cintai-, dan memelihara syari’at dari sesuatu yang disusupkan ke dalamnya, dan menjernihkannya dari segala hal yang mengotorinya. Ini semua merupakan perkara yang wajib bagi setiap orang dari kaum mukminin, masing-masing sesuai keadaannya.

Diantara hal yang terpenting adalah:

memiliki sikap yang tegas dalam menyikapi bid’ah dan ahli bid’ah dengan ilmu dan keadilan,
demikian pula kepada maksiat dan yang terang-terangan melakukannya,
dan menggunakan metode-metode yang syar’i dalam menolak penyimpangan mereka serta membantah makarnya,
dan menampakkan sikap al-wala dan al-bara, cinta karena Allah dan benci karena Allah,

... sebab kemudaratan mereka tidak hanya menimpa ahli bid’ah saja atau pelaku maksiat yang terang-terangan melakukan kemaksiatan itu saja, namun juga berpengaruh kepada yang lainnya, dimana bahaya hal tersebut akan menimpa para pengikutnya, dan bahkan umat yang ada disekelilingnya, dan bahkan kepada agama itu sendiri. Maka wajib -dalam keadaan seperti ini- memelihara syari’at, dan menjaga batasan-batasannya.

Oleh karenanya, termasuk diantara tujuan syar’i dalam penerapan masalah ini adalah:

✅[Pertama]
Mewujudkan penghambaan diri
hanya kepada Allah Azza Wajalla

Sebab hajr yang dilakukan karena Allah dan untuk Allah merupakan ibadah, yaitu ibadah karena Allah, sehingga mengamalkannya harus dilakukan secara ikhlas dan sesuai dengan bimbingan rasulullah shallallahu Alaihi wasallam.

⁉Apa dalil yang menunjukkan adanya tujuan ini?

Dalil-dalil dalam permasalahan ini banyak, diantaranya apa yang telah disebutkan sebelumnya:

وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ

“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka.” (QS.Hud:113)
Dan diantaranya adalah firman-Nya:

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا

“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya, tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” (An-Nisaa:140)

Berkata Al-Allamah Al-Qurthubi dalam “al-jami’” (5/418):
“Jika telah jelas kebenaran tentang menjauhi para pelaku maksiat, maka menjauhi ahli bid’ah dan hawa nafsu lebih utama lagi.”

Aku (Asy-Syaikh Abdullah al-Bukhari Hafizhahullah) berkata:

Firman Allah Azza Wajalla “jangan kalian duduk bersama mereka ” bukankah ini larangan dari Allah? Demikian pula firman-Nya “jangan kalian condong kepada orang-orang yang zalim sehingga menyebabkan kalian disentuh api neraka” bukankah merupakan larangan?

▪Perhatikan, bahwa Allah Azza Wajalla jika melarang sesuatu berarti menunjukkan bahwa Dia memerintahkan untuk melakukan yang sebaliknya, maka larangan duduk bersama mereka berarti mengharuskan untuk memisahkan diri dan berdiri (meninggalkan mereka), dan tidak duduk bersama mereka.

▪Jadi, yang diperintahkan adalah tidak duduk bersama mereka setelah Allah Azza Wajalla melarang dari hal ini, karena mengandung perintah untuk melakukan yang sebaliknya, sebab larangan dari sesuatu bearti perintah melakukan yang sebaliknya. Allah Jalla wa Alaa memerintah dan melarang, menunjukkan hal yang dicintai Allah Azza Wajalla untuk diamalkan, dan kecintaan Allah terhadap sesuatu merupakan bentuk ketaatan, dan ketaatan adalah ibadah.

IBADAH adalah: Nama yang mencakup segala apa yang dicintai Allah dan diridhai-Nya baik berupa ucapan, dan perbuatan yang lahir maupun batin, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnu Taymiyah dan yang lainnya. Perkataan ini diterapkan pada seluruh ayat yang menjelaskan permasalahan ini.

Termasuk diantara dalil adalah firman Allah:

وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا

“dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (Al-kahfi: 28)

Berkata Syaikhnya Syaikh kami Al-Allamah Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi dalam “Adhwaa’ul bayaan (4/98-99):

“Allah Azza Wajalla melarang nabi-Nya Shallallahu Alaihi wasallam didalam ayat yang mulia ini dari menaati orang yang Allah lalaikan hatinya dari mengingat-Nya dan mengikuti hawa nafsunya dan perkaranya telah melampaui batas. Allah Azza wajalla menyebutkan berulang kali dalam al-qur’an larangan kepada nabi-Nya dari mengikuti orang ini yang lalai berzikir kepada Allah yang mengikuti hawa nafsunya… dan makna mengikuti hawa nafsunya: bahwa dia mengikuti kecondongan nafsunya yang mengajak kepada keburukan dan menjerumuskannya dalam kejahatan, kekufuran dan kemaksiatan.”
Adapun dari sunnah, adalah yang disebutkan dalam dua shahih (Bukhari dan Muslim) dari hadits Aisyah Radhiallahu anha bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam membaca firman Allah dari surah Ali Imran:

هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ

“Dia-lah yang menurunkan Al Kitab kepada kamu. Di antara nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain mu-tasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” Dan tidak dapat mengambil pelajaran melainkan orang-orang yang berakal.” (Ali Imran: 7)

Berkata Aisyah Radhiallahu anha: bersabda Rasulullah shallallahu alaihi Wasallam:

“Apabila kalian melihat orang-orang yang mengikuti yang mutasyabih maka mereka itulah orang-orang yang disebut Allah, maka berhati-hatilah kalian terhadap mereka.”

Sisi pendalilannya adalah yang disebutkan oleh Al-Hafizh An-Nawawi rahimahullah dalam syarah Muslim (16/218) berkata:

“Dalam hadits ini terdapat peringatan dari berkumpul dengan orang-orang yang menyimpang, ahli bid’ah, dan yang mencari cari problem dengan tujuan untuk menyebarkan fitnah…”

Aku (Asy-Syaikh Abdullah al-Bukhari Hafizhahullah) berkata:

Ucapan larangan “hati-hati kalian dari mereka” sama seperti ucapan pada ayat yang telah lalu “jangan kalian duduk dan jangan kalian condong” dan seterusnya, yang menunjukkan bahwa yang dicintai oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam adalah berhati-hati dari mereka ini dan tidak duduk, dan nabi mencintai hal itu, yang menunjukkan bahwa itu merupakan bentuk ibadah kepada Allah Azza wajalla.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam menetapkan tujuan ini:

“Hajr yang syar’i merupakan amalan yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya Shallallahu Alaihi wasallam, maka sebuah ketaatan harus disertai keikhlasan karena Allah dan sesuai perintahnya sehingga menjadi ikhlash dan benar. Maka barangsiapa yang melakukan hajr karena hawa nafsunya, atau melakukan hajr yang tidak diperintahkan, berarti dia telah keluar dari tujuan ini. Alangkah seringnya terjadi apa yang dilakukan oleh jiwa-jiwa yang mengikuti hawa nafsunya, dan menyangka bahwa hal itu dilakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Maka hendaknya dibedakan antara hajr untuk menegakkan hak Allah, dan hajr untuk mengikuti hawa nafsu. Yang pertama diperintahkan dan yang kedua terlarang.” [Majmu fatawa syaikhul islam, karya Ibnul Qasim 28/206-207, dan semisalnya pula dalam minhajus sunnah an-nabawiyah 5/239]

Sumber:
| http://salafybpp.com
Dipublikasi ulang oleh:
| TPAH

Semoga bermanfaat. Baarakallahu fiikum.

✏️___     
Edisi: مجموعة الأخوة  السلفية [-MUS-]
Klik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf

Ⓜ️ #Manhaj #hajr #boikot

Tidak ada komentar:

Posting Komentar