Rabu, 17 Februari 2016

Perintah Berbuat Adil Terhadap Anak-anak

MUTIARA HADITS KELEMBUTAN NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM KEPADA ANAK-ANAK:

HADITS KEEMPATBELAS

PERINTAH BERBUAT ADIL TERHADAP ANAK-ANAK

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، أَنَّ أُمَّهُ بِنْتَ رَوَاحَةَ، سَأَلَتْ أَبَاهُ بَعْضَ الْمَوْهِبَةِ مِنْ مَالِهِ لِابْنِهَا، فَالْتَوَى بِهَا سَنَةً ثُمَّ بَدَا لَهُ، فَقَالَتْ: لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مَا وَهَبْتَ لِابْنِي، فَأَخَذَ أَبِي بِيَدِي وَأَنَا يَوْمَئِذٍ غُلَامٌ، فَأَتَى رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أُمَّ هَذَا بِنْتَ رَوَاحَةَ أَعْجَبَهَا أَنْ أُشْهِدَكَ عَلَى الَّذِي وَهَبْتُ لِابْنِهَا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا بَشِيرُ ‍ أَلَكَ وَلَدٌ سِوَى هَذَا؟» قَالَ: نَعَمْ، فَقَالَ: «أَكُلَّهُمْ وَهَبْتَ لَهُ مِثْلَ هَذَا؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «فَلَا تُشْهِدْنِي إِذًا، فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ».

Dari an-Nu'man bin Basyir, bahwa ibunya, binti Rawahah, pernah meminta kepada ayahnya sebagian dari hartanya untuk diberikan kepada anaknya, saat itu ayah menangguhkannya sampai setahun, sesudah itu barulah diberikan. Kata ibu, "Saya tidak suka sebelum pemberian itu disaksikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu ayah menggandeng tanganku dan mengajakku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan waktu itu saya masih kanak-kanak. Ayah berkata kepada beliau, "Ibu anak ini, binti Rawahah, memandang perlu untuk minta persaksian kepada anda atas pemberian yang saya berikan kepada anaknya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Wahai Basyir, apakah kamu memiliki anak selain anak ini?" Ayahku menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Apakah mereka semua kamu beri pemberian seperti itu?" Ayahku menjawab, "Tidak." Sabda beliau: "Kalau begitu, saya tidak mau menjadi saksi atas pemberian yang kurang adil (zhalim) ini.". [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
---------------------

FAEDAH-FAEDAH HADITS:

Hadits yang agung ini memberikan kepada kita faedah-faedah yang berharga, diantaranya;

1. Kewajiban memberikan keadilan terhadap anak-anak dalam pemberian hadiah. Tidak boleh mengistemewakan salah satu anak tanpa yang lainnya. Dalam riwayat al-Bukhari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ»

“Bertaqwalah kepada Allah dan berlaku adillah kalian diantara anak-anak kalian.”

Ini adalalah pendapat Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim, ash-Shan’ani, asy-Syaukani, al-Lajnah ad-Daimah, asy-Saikh Bin Baz, asy-Saikh al-‘Utsaimin dan asy-Syaikh Muqbil.

2. Adil disini bermakna seperti dalam pembagian warisan, yakni anak laki-laki bagiannya dua kali lipat dari bagian anak perempuan. Allah Ta’ala berfirman:

{لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ}

“bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” [QS. an-NIsaa:11]

Ini adalah pendapat yang terpilih pada makna adil dalam pemberian terhadap anak-anak. Pendapat ini dipilih Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim, asy-Syaukani, asy-Saikh Bin Baz dan asy-Syaikh al-‘Utsaimin.

Berkata asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah: “Dan barangsiapa mengatakan; ‘Sesungguhnya disana ada perbedaan antara (ketika masih) hidup dan (setelah) mati, maka hal ini butuh kepada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Kami katakan, mereka ketika masih hidup dan setelah mati (pembagiannya) sama saja.” [asy-Syarhul Mumthi’:11/80]

3. Sunnahnya memberikan hadiah, baik kepada anak istri ataupun kepada orang lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«تَهَادُوا تَحَابُّوا»

“Hendaklah kalian saling memberi hadiah agar kalian saling mencintai”. [HR. Al-Bukhari dalam kitab al-Adabul Mufrad, dihasankan al-Albani]

4. Disunnahkan pula mendatangkan seseorang untuk menyaksikan atas hadiah yang akan diberikan agar bisa menjadi saksi bahwa barang yang dia miliki telah dihadiahkan kepada orang lain.

5. Mengistimewakan salah satu anak tanpa yang lainnya bisa menimbulkan kedengkian dan permusuhan diantara anak-anak.

6. Suatu hal yang wajar jika ada anak yang paling dicintai dan disayangi orang tuanya, namun meskipun demikian tidak boleh baginya mengistimewakannya dengan hadiah tanpa memberikan kepada anak yang lainnya.

7. Apabila orang tua tidak adil dalam memberikan hadiah, maka hadiah tersebut dihukumi batil, tidak sah. Ini adalah pendapat ‘Urwah bin az-Zubair, Ishaq, Ahmad dalam salah satu riwayatnya, dan pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam, ash-Shan’ani, asy-Syaukani dan asy-Syaikh al-‘Utsaimin.

8. Boleh bagi orang tua mencabut pemberiannya yang telah diberikan kepada anak-anaknya. Ini adalah pendapat Jumhur Ulama. Dalil yang menunjukan hal ini adalah hadits Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِيَ الْعَطِيَّةَ, ثُمَّ يَرْجِعَ فِيهَا; إِلَّا الْوَالِدُ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ»

"Tidak halal bagi seseorang untuk memberikan suatu pemberian kemudian memintanya kembali, kecuali bagi seorang ayah atas apa yang diberikan kepada anaknya.” [HR. Ahmad, at-Tirmidzy dan yang lainnya. Dishahihkan asy-Syaikh al-Albani dan asy-Syaikh Muqbil]

9. Mendengar dan taat kepada orang tua selama mereka tidak memerintahkan kepada kemaksiatan.

Waffaqallahul jami’ likulli khairin.

-------------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 29 Muharam 1437/ 11 November 2015_di kota Ambon Manise.

Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
https://bit.ly/ForumKIS
-----------------------------

WA. FORUM KIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar